Kembang
Tanjung – Puluhan
aparatur pemerintahan desa (gampong) mulai dari Keucik, sekretaris desa, dan
seluruh aparatur pemerintah desa beserta tuha peut di sejumlah desa mengikuti
Pelatihan Pembekalan Manajemen Aparatur (Tupoksi) Pemerintahan desa. Para
aparatur desa yang turut hadir meliputi, Aparatur Desa Tanjong krueng, Arusan,
Keupula, dan Jareng. Acara pelatihan tersebut juga di selingi dengan pemberian
pengetahuan tentang keamanan dan ketertiban masyarakat beserta wawasan
nusantara.
Pelatihan
tersebut merupakan salah satu program mahasiswa Unsyiah yang sedang
melaksanakan kuliah kerja nyata (KKN) di desa tersebut. Zulfikar mahasiswa KKN Unsyiah dan juga panitia
pelaksana kegiatan menuturkan,
Kewenangan desa yang diberikan pemerintah pusat kepada seluruh desa di
Indonesia melalui Undang-undang No. 6
Tahun 2014 Tentang Desa begitu besar, sehingga sudah selayaknya aparatur
gampong dapat berperan lebih maksimal untuk memajukan kesejahteraan masyarakat
di desa. Sementara itu Keucik Tanjong Krueng, Nazarullah, Menuturkan Acara tersebut
dilaksanakan untuk memberikan pemahan dan penambahan wawasan pengetahuan para
aparatur gampong agar dapat berperan lebih aktif di desa masing-masing.
Acara
tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 29 Januari 2016 pada pukul 15.00-16.00
untuk istirahat shalat Ashar yang kemudian dilanjutkan kembali hingga pukul
18.00 WIB di Gampong Tanjong Krueng, Kecamatan Kembang Tanjung Kabupaten Pidie,
Aceh. Pelatihan tersebut di narasumberi oleh, Bapak Khalik, S.sos selaku camat
kembang tanjung, Bapak Pius selaku Kasi PMG kecamatan, Bapak Gusman Efendi, S.E
selaku Kapolsek dan Bapak Putut Ariyanto selaku Danramil Kembang Tanjung.
Pada
acara terebut, kapolsek Kembang Tanjung memaparkan pentingnya partisipasi dari
masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat mengingat
peran masyarakat sangat di perlukan di balik minimnya anggota kepolisian di
kecamatan tersebut. Dalam pemaparannya Bapak kapolsek juga mengatakan ada 18
Perkara yang tidak perlu dilaporkan kepihak kepolisian yang sebagaimana
diamanahkan dalam Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat
dan Adat istiadat, sehingga perkara-perkara tersebut dapat diselesaikan di
tingkat desa. Sementara itu Bapak camat dalam menyampaikan materinya terkait tugas
pokok dan fungsi dari aparatur desa mengatakan para aparatur desa telah
memiliki hak dan kewajibannya masing-masing maka sudah selayaknya para aparatur
tersebut memanfaatkannya untuk menciptakan dan merealisasikan program untuk
mensejahtrakan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi
masyarakat. Selain itu Bapak camat juga berpesan agar para aparatur desa
tersebut membekali diri dengan memperdalam pengetahuan terkait tupoksi
masing-masing untuk dapat berperan lebih aktif dalam pembangunan desa. Danramil
dalam pemaparannya mengatakan pentingnya semangat kerja sama antara masyarakat
untuk mewujudkan desa yang mandiri, sehingga dapat mensejahterakan masyarakat
banyak.
Sebagai penutup acara tersebut dilanjutkan
dengan pemapaan dari Bapak Pius berupa tatacara penyusunan RPJM, APBG dan
pembukuan gampong yang baik dan benar agar dana desa yang di berikan oleh
pemerintah pusat dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, yang kemudian di
lanjutkan dengan pemberian cendra mata berupa serifikat penghargaan kepada
seluruh narasumber yang telah beragsung. Acara tersebut berlangsung dengan
semarak dan mendapatkan tanggapan antusias dari para peserta yang hadir. Harapannya
para aparatur desa yang hadir mendapatkan pengetahuan yang baru terkait tugas
pokok dan fungsi masing-masing sehingga kesejahteraan rakyat dapat terealisasi
dengan cepat.
0 comments:
Post a Comment