Monday, 8 February 2016

Guna Mempercepat Kesejahteraan Rakyat, Empat Desa Di Kembang Tanjung Mengikuti Pelatihan Aparatur Desa


Kembang Tanjung –  Puluhan aparatur pemerintahan desa (gampong) mulai dari Keucik, sekretaris desa, dan seluruh aparatur pemerintah desa beserta tuha peut di sejumlah desa mengikuti Pelatihan Pembekalan Manajemen Aparatur (Tupoksi) Pemerintahan desa. Para aparatur desa yang turut hadir meliputi, Aparatur Desa Tanjong krueng, Arusan, Keupula, dan Jareng. Acara pelatihan tersebut juga di selingi dengan pemberian pengetahuan tentang keamanan dan ketertiban masyarakat beserta wawasan nusantara.
Pelatihan tersebut merupakan salah satu program mahasiswa Unsyiah yang sedang melaksanakan kuliah kerja nyata (KKN) di desa tersebut.  Zulfikar mahasiswa KKN Unsyiah dan juga panitia pelaksana kegiatan menuturkan, Kewenangan desa yang diberikan pemerintah pusat kepada seluruh desa di Indonesia melalui  Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa begitu besar, sehingga sudah selayaknya aparatur gampong dapat berperan lebih maksimal untuk memajukan kesejahteraan masyarakat di desa. Sementara itu Keucik Tanjong Krueng, Nazarullah, Menuturkan Acara tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahan dan penambahan wawasan pengetahuan para aparatur gampong agar dapat berperan lebih aktif di desa masing-masing.
Acara tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 29 Januari 2016 pada pukul 15.00-16.00 untuk istirahat shalat Ashar yang kemudian dilanjutkan kembali hingga pukul 18.00 WIB di Gampong Tanjong Krueng, Kecamatan Kembang Tanjung Kabupaten Pidie, Aceh. Pelatihan tersebut di narasumberi oleh, Bapak Khalik, S.sos selaku camat kembang tanjung, Bapak Pius selaku Kasi PMG kecamatan, Bapak Gusman Efendi, S.E selaku Kapolsek dan Bapak Putut Ariyanto selaku Danramil Kembang Tanjung.
Pada acara terebut, kapolsek Kembang Tanjung memaparkan pentingnya partisipasi dari masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat mengingat peran masyarakat sangat di perlukan di balik minimnya anggota kepolisian di kecamatan tersebut. Dalam pemaparannya Bapak kapolsek juga mengatakan ada 18 Perkara yang tidak perlu dilaporkan kepihak kepolisian yang sebagaimana diamanahkan dalam Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat istiadat, sehingga perkara-perkara tersebut dapat diselesaikan di tingkat desa. Sementara itu Bapak camat dalam menyampaikan materinya terkait tugas pokok dan fungsi dari aparatur desa mengatakan para aparatur desa telah memiliki hak dan kewajibannya masing-masing maka sudah selayaknya para aparatur tersebut memanfaatkannya untuk menciptakan dan merealisasikan program untuk mensejahtrakan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Selain itu Bapak camat juga berpesan agar para aparatur desa tersebut membekali diri dengan memperdalam pengetahuan terkait tupoksi masing-masing untuk dapat berperan lebih aktif dalam pembangunan desa. Danramil dalam pemaparannya mengatakan pentingnya semangat kerja sama antara masyarakat untuk mewujudkan desa yang mandiri, sehingga dapat mensejahterakan masyarakat banyak.
 Sebagai penutup acara tersebut dilanjutkan dengan pemapaan dari Bapak Pius berupa tatacara penyusunan RPJM, APBG dan pembukuan gampong yang baik dan benar agar dana desa yang di berikan oleh pemerintah pusat dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, yang kemudian di lanjutkan dengan pemberian cendra mata berupa serifikat penghargaan kepada seluruh narasumber yang telah beragsung. Acara tersebut berlangsung dengan semarak dan mendapatkan tanggapan antusias dari para peserta yang hadir. Harapannya para aparatur desa yang hadir mendapatkan pengetahuan yang baru terkait tugas pokok dan fungsi masing-masing sehingga kesejahteraan rakyat dapat terealisasi dengan cepat.
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 comments:

Post a Comment